Dalam hal ini kita akan membahas masalah "Plagiarisme" sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta dan sebagai pelanggaran Hak Cipta sebagaimana Judul yg tertera pada postingan saya kali ini. Sebelumnya saya akan bertanya sedikit "Apa itu Plagiarisme ?" Mungkin ada beberapa yang belum mengetahui apa arti dari "Plagiarisme" itu sendiri. Plagiarisme atau yang lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya. Sedangkan orang yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator.
Sepertinya penjelasan saya tentang "Apa itu Plagiarisme?" sudah cukup. Dan sekarang kita masuk tentang masalah yang pertama yaitu "Plagiarisme sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta". Menurut pendapat saya tentang masalah tersebut sebagaimana yang kita ketahui Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, yang mana hak tersebut dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.