Internet banking adalah pemanfaatan
tekhnologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan
dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet, sebagai
perantara atau penghubung antara nasabah bank dan pihak bank. Selain itu,
bentuk trasaksi yang dilakukan pun bersifat maya, atau tanpa memerlukan proses
tatap muka antara nasabah dan petugas bank yang bersangkutan.
Dibandingkan layanan e-banking
lainnya, perkembangan mobile banking (m-banking) terbilang paling cepat.
Perkembangan ini lantaran kehadiran layanan m-banking mampu menjawab kebutuhan
masyarakat modern yang sangat mengedepankan mobilitas. Dengan satu sentuhan,
m-banking menciptakan kemudahan layanan perbankan dalam satu genggaman.
Hasil survei lembaga riset keuangan
internasional mengungkapkan, 35% dari seluruh kegiatan online yang dilakukan di
setiap rumah di seluruh dunia akan beralih ke layanan m-banking. Diprediksi,
nilai transaksi m-banking akan naik dua kali lipat per tahun. Selanjutnya akan
meningkat menjadi empat kali lipat setelah 2011.
Di Indonesia, dalam lima tahun
terakhir pemakaian mobile banking oleh nasabah perbankan meningkat signifikan
dengan rata-rata peningkatan 135,3% per tahun. Pada tahun 2003 pengguna mobile
banking baru sekitar 315 ribu orang, namun empat tahun kemudian (2007) sudah
menjadi 8,2 juta orang. Dan pada 2008 diperkirakan meningkat hingga 50% menjadi
sekitar 12,32 juta orang. Saat ini hampir seluruh bank sudah mengaplikasikan
layanan m-banking.
Dengan makin populernya transaksi
finansial/perbankan via ponsel (m-banking) maka harapan pemerintah untuk
mengurangi penggunaan uang tunai (less cash society) tidak lama lagi akan dapat
diwujudkan.
Kenapa nasabah perbankan menyukai
layanan transaksi m-banking? Berdasarkan hasil riset MARS Indonesia yang dimuat
dalam “Studi Pasar & Perilaku Nasabah Mobile Banking 2008/2008” setidaknya
terdapat 3 alasan utama nasabah perbankan membutuhkan layanan m-banking, yaitu
(1) praktis karena tidak perlu datang ke bank/ATM (46,5%), (2) transaksi
menjadi lebih cepat (32,7%), dan (3) mempermudah untuk cek saldo melalui HP
(17,8%).
Dengan kata lain, perkembangan mobile
banking di Indonesia sedemikian cepat tak lain karena layanan m-banking mampu
memberikan keleluasaan dan kepraktisan/kemudahan transaksi keuangan dalam hal
cek saldo, pembayaran tagihan, transfer uang, maupun layanan keuangan lainnya
dalam satu “sentuhan jari”. Cukup pencet PIN dari ponsel, maka transaksi bisa
dijalankan dari mana saja sejauh jaringan connected.
Selain itu, layanan m-banking relatif
aman karena memakai sistem pengamanan berlapis, yakni dari provider
telekomunikasi seluler, serta dari jaringan sistem perbankan yang bersangkutan.
Sehingga nasabah tidak perlu merasa khawatir dalam penggunaannya.
Itulah beberapa faktor yang
menjadikan layanan m-banking begitu cepat berkembang, menyaingi layanan
e-banking lainnya, serta akan menjadi layanan alternatif perbankan di masa
depan.
Jenis-Jenis Teknologi
E-Banking
Automated Teller
Machine (ATM)
Terminal elektronik yang disediakan
lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk
melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran,
cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking
Layanan bank yang bisa diakses oleh
nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa
layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card
Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang
langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also
electronic bill payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Check
Conversion
Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih
lanjut.
Electronic Fund
Transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman”
dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card
Salah satu tipe “stored-value card”
yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
Preauthorized Debit (or
automatic bill payment)
Bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari
rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card
Salah satu tipe Stored-Value Card
yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah
membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card
Salah satu tipe stored-value card
yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card
Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima
(acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut
menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu
(misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara
terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi
tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan
multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran
yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya
dalam jaringan antar bank.
0 komentar:
Posting Komentar