
Sepertinya penjelasan saya tentang "Apa itu Plagiarisme?" sudah cukup. Dan sekarang kita masuk tentang masalah yang pertama yaitu "Plagiarisme sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta". Menurut pendapat saya tentang masalah tersebut sebagaimana yang kita ketahui Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, yang mana hak tersebut dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.