Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

              Dalam hal ini kita akan membahas masalah "Plagiarisme" sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta dan sebagai pelanggaran Hak Cipta sebagaimana Judul yg tertera pada postingan saya kali ini. Sebelumnya saya akan bertanya sedikit "Apa itu Plagiarisme ?" Mungkin ada beberapa yang belum mengetahui apa arti dari "Plagiarisme" itu sendiri. Plagiarisme atau yang lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya. Sedangkan orang yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator.
           Sepertinya penjelasan saya tentang "Apa itu Plagiarisme?" sudah cukup. Dan sekarang kita masuk tentang masalah yang pertama yaitu "Plagiarisme sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta". Menurut pendapat saya tentang masalah tersebut sebagaimana yang kita ketahui Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, yang mana hak tersebut dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
          Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut :

Pasal 72 ayat (1) :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
           Sekarang sudah jelas bahwa tindakan Plagiarisme merupakan tindakan pidana yaitu pelanggaran UU Hak Ciptaa. Akan tetapi ada beberapa unsur-unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :

1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;

2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan

3) Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.
             Manakala unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.
         Masalah yag kedua yaitu "Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika". Plagiarisme termasuk sebagai pelanggaran etika. Sebagai suatu norma, tentu etika  tersebut secara otomatis harus dipahami oleh setiap individu dalam lingkungan akademik. Sungguh aneh jika dikatakan pelanggaran itu dilakukan secara tidak sengaja dan karena tidak tahu kalau plagiarisme adalah suatu pelanggaran etika. Dengan demikian, plagiarisme pada dasarnya adalah suatu bentuk tindakan  Korupsi etika. Bagi kalangan akademisi, plagiarisme ini adalah aib yang sangat tidak mudah terhapuskan.
          Dan sekarang kita akan membahas bagaimana solusi atau mencegah terjadinya plagiarisme tersebut. Kita memerlukan adanya aturan yang secara teknis mengatur mekanisme pengawasan untuk membatasi dengan ketat akan kemungkinan plagiarisme. Selain itu perlu dibangun sistem informasi yang memungkinkan setiap karya ilmiah dari suatu satuan pendidikan dapat diakses secara umum, setidaknya oleh lingkungan akademik terdekatnya. Perkembangan teknologi saat ini juga sudah sangat membantu karena secara teknis saat ini sudah mulai banyak software yang mampu membantu untuk membatasi kemungkinan plagiarisme tersebut.
            Secanggih apapun sistem informasi yang dibangun untuk membatasi kemungkinan plagiarisme tersebut, tidak akan efektif jika lingkungan akademik sendiri tidak mempunyai kepedulian untuk mencegahnya. Kepedulian ini yang perlu ditumbuhkan dalam lingkungan  akademik, yakni dengan menempatkan plagiarisme sebagai musuh  bersama yang akan merongrong kredibilitas institusi dan insan akademik. Tidak jarang pula, lingkungan terdekat mengetahui adanya plagiarisme, tetapi hanya karena takut dikatakan menghambat atau hubungan menjadi tidak nyaman lantas lebih baik diam dan membiarkan plagiarisme berkelanjutan
      Semoga Postingan saya tentang Plagiarisme sebagai UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan menjelaskan untuk kita semua untuk tidak melakukan tindakan Plagiarisme karena pada intinya Plagiarisme merupakan suatu kejahatan akademik (academic criminal) karena sebagian besar karya ilmiah belum dilindungi Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes