Senin, 14 November 2011

Hubungan Negara dan Hukum


          Dari pengertian Negara itu sendiri adalah suatu wilayah di bumi baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut, dan berdiri secara independent. sedangkan Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan dalam rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

          Maka dapat disimpulkan hubungan antara Negara dan Hukum yaitu dapat dikatakan menurut pendapat saya yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah Hukum, karena baik Raja/Penguasa, Rakyat, maupun Negara itu sendiri semuanya tunduk pada Hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia yang dalam perhubungannya dengan manusia-manusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma, dan norma-norma itu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula Hukum sendiri adalah terlepas dari Negara, akan tetapi berlaku bagi Negara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes